Pages

Senin, 22 Juni 2015

Profesi Web Designer serta Kode Etik

Pertama kita mulai dari pengertian apa itu web designer, apa saja tugasnya, serta kode etik yang ada.
Web Designer merupakan salah satu profesi dalam TSI (Teknologi Sistem Informasi). Merupakan orang yang bekerja dengan unsur-unsur visual dan grafis pada suatu halaman web. dia adalah orang yang membuat tampilan pada suatu halaman web menjadi lebih baru dengan update dan dengan konten yang terbaru. Para web designer mengintegrasikan komponen file seperti gambar, atau multimedia ke halaman web untuk menambah pengalaman visual user, atau content page.

Pemahaman tentang Client-side scripting, HTML, CSS, cara memanipulasi image dan animasi merupakan beberapa hal yang dikuasai oleh web designer.
Berikut adalah bagian hal yang harus dipahami oleh seorang web designer:
• Client-side scripting: JavaScript
• Server-Side scripting: PHP, ASP, dsb.
• Cascading Style Sheets
• HTML
• Manipulasi image : Adobe Photosop, GIMP, Corel Draw, dsb.
• Animasi, biasanya berupa flash.


Web designer biasanya bekerja dalam tim untuk memastikan sebuah tampilan website dapat membuat aplikasi web bekerja dengan baik. Keterampilan tambahan berupa komunikasi, tentu akan menjadi sangat berguna bagi para web designer.
Sisi lain yang juga harus dipahami oleh web designer adalah usability / kegunaaan, standar W3C untuk HTML dan CSS dan kompabilitas tampilan pada browser yang berbeda

Berikut adalah etika dasar untuk seorang web developer
1. Reliability / Reliabilitas
Seorang web developer memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proyeknya bisa selesai dan bisa digunakan oleh kliennya. Apabila seorang web developer memiliki keragu-raguan atas kemampuannya menyelesaikan sebuah proyek, ia wajib menginformasikan hal tersebut di awal pengerjaaan.
Adalah pelanggaran etika yang sangat buruk apabila proyek yang belum rampung ditinggalkan oleh sang developer.

2. Confidentiality / Kerahasiaan
Dalam sebuah proyek website, seorang web desainer pasti akan menggunakan akses code dan username untuk berbagai hal ( CMS, CPanel, Spanel, FTP ) yang bisa didapatkan dari klien ataupun dari perusahaan hosting.
Adalah merupakan kewajiban web developer untuk menyimpan baik data tersebut selama proyek berlangsung dan MELAKUKAN SERAH TERIMA RESMI DATA – DATA TERSEBUT setelah proyek konstruksi selesai.
Toh kalau misalnya kliennya lupa, tinggal minta ISP untuk reset.

3. Usability / Kedaya guna-an
Sebuah website harus dibuat supaya useful / berguna, bukan terserah keinginan kliennya. Sama seperti seorang kontraktor bangunan, harus bertanggung jawab membuatkan rumah yang ada pintu dan atapnya.
Pertama, fungsi – fungsi yang ada di situs harus bisa berguna bagi pengunjung dan bagi klien.
Contoh: Pengunjung bisa mencari isi situs dan klien bisa melihat data pengunjung yang telah mengisi contact form
Kedua, web developer WAJIB untuk melatih kliennya untuk menggunakan situs tersebut. Bahkan untuk hal – hal kecil seperti membuat email atau login ke CPanel / SPanel.
Ada bagusnya untuk investasi waktu anda membuat user manual yang standar dan tinggal diserah kepada klien setelah proyek selesai.

4. Longevity / Keabadian
Setelah sebuat website selesai, tugas anda dan klien anda baru selesai SETENGAH.
Kenapa? Karena supaya sebuah website bisa berfungsi awet ada beberapa persyaratan wajib. Yaitu:
1.       Keterlibatan klien dan
2.      SEO.
Website yang tidak diupdate / interaktif akan dilupakan oleh kliennya dan website yang tidak melakukan SEO akan sepi pengunjung

TUGAS-TUGAS WEB DESIGNER

Kalau berbicara soal web designer, maka jelas pekerjaannya adalah membuat desain sebuah website, desain tersebut akan dibuka atau dinikmati pada sebuah layar seperti layar komputer, layar handphone, layar tablet, desain web bukan desain yang nantinya akan dicetak seperti brosur, poster, banner, atau cover majalah karena itu pekerjaan seorang graphic designer.

Merancang Konsep Layout (Wireframing)
Tugas pertama web designer adalah membuat rancangan layout website, rancangan layout ini bermacam-macam, ada yang sekedar membuat wireframe dengan coret-coret di kertas atau dengan tools untuk membuat wireframe lainya seperti balsamiq atau Mockingbird, ada yang cukup membayangkan di otak dan langsung membuatnya di photoshop, ada yang langsung di browser.

Merancang Layout Secara Visual
Disini web designer bisa menyalurkan ide-idenya dalam membuat setiap elemen yang ada di website, memberi warna, menempatkan gambar dan lainya.
Web designer tentunya harus punya penjelasan-penjelasan tentang desain yang dia buat, biasanya ini terdokumentasi lengkap, kenapa memilih warna tertentu, font apa yang digunakan, dan lain sebagainya.


Membuat Susunan Markup (HTML)
Tugas web designer setelah proses slicing tersebut adalah mengatur tata letak elemen-elemen yang ada di sebuah website sesuai dengan bentuk visual yang sudah dibuat sebelumnya, untuk mengatur tata letak tentunya dibutuhkan pengetahuan akan bahasa markup, yaitu HTML (Hypertext Markup Langugage) jadi web designer harus mengerti HTML, sekarang bahkan sudah HTML5.

Memastikan kode sudah benar (Validation)
Tentunya kualitas kode juga harus diperhatikan, apakah kode yang dibuat sudah memenuhi standar atau belum, jadi kode-kode HTML yang sudah dibuat harus di validasi dengan tools yang ada seperti W3 Validator












Sumber Referensi :
http://www.tutoriial-webdesign.com/tugas-pekerjaan-seorang-web-desiner/

Senin, 27 April 2015

PELANGGARAN UNDANG-UNDANG TEKNOLOGI

Segala sesuatu yang berkenaan dengan privasi seseorang dan berkaitan mengenai hak di Indonesia ini telah memiliki aturan dan hukum yang berlaku. Begitu juga mengenai teknologi. Segala sesuatu yang kita share atau bagikan kepada para netizen atau pengguna internet tentunya semua sudah memiliki aturan dan hukum yang berlaku. Apabila seseorang sudah menggunakan sesuatu yang berbau atau menyangkut teknologi maka orang itu sudah harus mengetahui segala hukum dan aturan yang berlaku.
Contohnya apabila kita sudah menggunakan gadget atau yang lebih simple handphone. Ketika sudah berpikir untuk membeli dan menggunakan barang tersebut tentunya segala aturan dan norma yang berlaku harus kita sadari. Jangan kita menggunakan fitur dari handphone tersebut untuk hal yang melakukan suatu pelanggaran, misalnya saja merekam teman yang sedang melakukan sesuatu yang wajib dilakukan dua kali sehari. Walaupun itu hanya teman. apabila dia tidak suka dengan sikap kita dia dapat saja memenjarakan kita dengan tuduhan penyalah gunaan teknologi informasi dan perbuatan tidak terpuji,( UU ITE pasal 27 )

Berdasarkan contoh diatas tersebut tentunya dunia teknologi di Indonesia ini sudah pasti memiliki norma dan aturan yang berlaku. Berikut akan di jelaskan secara ringkas apa saja ruang lingkup pasal dari undang-undang ITE itu.
+ Pasal 27 Tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
+ Pasal 28 Tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
+ Pasal 29 Tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
+ Pasal 30 Tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
+ Pasal 31 Tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
+ Pasal 32 Tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
+ Pasal 33 Tentang Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja 
+ Pasal 35 Tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik/phising

Berikut akan dituliskan bunyi dari dua pasal yang tertuliskan pada Undang-undang ITE nomor 11 pada tahun 2008 yang sudah disahkan oleh Presiden pada saat itu 

UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Dari kedua pasal dan ayat-ayat nya yang sudah tertuliskan tersebut dijelaskan betapa banyaknya hukum yang dibuat untuk mengontrol dari penggunaan teknologi informasi ini dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sudah banyak pula orang-orang yang secara tidak bertanggung jawab menyalah gunakan teknologi informasi ini untuk hal kepentingan dirinya sendiri yang membuat korbannya menjadi disudutkan atau dirugikan.
Berikut akan dijelaskan juga kasus-kasus yang sudah terjadi pada pelanggaran dari teknologi informasi yang sudah terjadi sampai pada saat ini: 
o Pada tahun 2008
   Kasus Iwan Piliang
   Beberapa saat setelah diterbitkannya UU ITE ini Iwan Piliang bisa dikatakan orang pertama yang terkena jeratan ini. Ia disangkakan telah menuliskan artikel pada presstalk.info saat itu  yang memberitakan adanya anggota DPR fraksi PAN yang meminta uang 6M rupiah kepada PT. Adaro. Ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran atas pasal 27 tentang pencemaran nama baik
o Pada tahun 2009
   Kasus Prita Mulyasari
   Pada tahun ini kasus besar yang sampai ke media adalah berita mengenai Prita yang menuliskan postingan yang isinya adalah keluhan dia untuk rumah sakit Omni yang telah salah mendiagnosa dirinya dan mengambil tindakan tanpa persetujuan keluarga. Prita di jerat oleh Rumah Sakit Omni dengan pasal 27 juga, akan tetapi ia lolos dari hukuman pada tahun 2012
o Pada tahun 2013
   Kasus ini menjerat Alexander Aan dimana ia menuliskan pada sosial media facebook dengan ocehan bahwa di dunia ini sudah tidak ada lagi tuhan karena dirinya masih melihat banyak sekali kemiskinan. Atas ocehan tersebut ia dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama dan pencemaran nama baik yang juga diatur pada pasal 27
o Pada tahun 2014
   Pada tahun ini kasus yang terjadi melibatkan mahasiswa dari Universitas Gajah Mada Jogjakarta. Berita ini cukup besar karena kasus yang dilakukan membawa nama kebesaran dari Jogjakarta dan melibatkan juga warga dari Jogjakarta. Florence Sihombing menuliskan kekesalannya atas antrian pada SPBU yang tidak bisa ia terima. Ia menuliskan di Path bahwa warga Jogja tidak berbudaya. Orang yang tidak senang pun melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dari beberapa kasus diatas sudah terbukti bahwa tidak sedikit pula yang sudah salah dalam berperilaku dan bersikap pada teknologi informasi. Bahkan untuk sosial media yang memiliki privasi tinggi sekalipun seperti "Path". Jika kita salah dan menyinggung orang lain maka kita dapat dilaporkan dimanapun kita melakukan kesalahan tersebut.
Maka dari itu sebaiknya kita mulai menjaga dan mengontrol sikap terutama dalam teknologi informasi ini