Pages

Senin, 27 April 2015

PELANGGARAN UNDANG-UNDANG TEKNOLOGI

Segala sesuatu yang berkenaan dengan privasi seseorang dan berkaitan mengenai hak di Indonesia ini telah memiliki aturan dan hukum yang berlaku. Begitu juga mengenai teknologi. Segala sesuatu yang kita share atau bagikan kepada para netizen atau pengguna internet tentunya semua sudah memiliki aturan dan hukum yang berlaku. Apabila seseorang sudah menggunakan sesuatu yang berbau atau menyangkut teknologi maka orang itu sudah harus mengetahui segala hukum dan aturan yang berlaku.
Contohnya apabila kita sudah menggunakan gadget atau yang lebih simple handphone. Ketika sudah berpikir untuk membeli dan menggunakan barang tersebut tentunya segala aturan dan norma yang berlaku harus kita sadari. Jangan kita menggunakan fitur dari handphone tersebut untuk hal yang melakukan suatu pelanggaran, misalnya saja merekam teman yang sedang melakukan sesuatu yang wajib dilakukan dua kali sehari. Walaupun itu hanya teman. apabila dia tidak suka dengan sikap kita dia dapat saja memenjarakan kita dengan tuduhan penyalah gunaan teknologi informasi dan perbuatan tidak terpuji,( UU ITE pasal 27 )

Berdasarkan contoh diatas tersebut tentunya dunia teknologi di Indonesia ini sudah pasti memiliki norma dan aturan yang berlaku. Berikut akan di jelaskan secara ringkas apa saja ruang lingkup pasal dari undang-undang ITE itu.
+ Pasal 27 Tentang Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan
+ Pasal 28 Tentang Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan
+ Pasal 29 Tentang Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti
+ Pasal 30 Tentang Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking
+ Pasal 31 Tentang Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi
+ Pasal 32 Tentang Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia
+ Pasal 33 Tentang Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja 
+ Pasal 35 Tentang Menjadikan Seolah Dokumen Otentik/phising

Berikut akan dituliskan bunyi dari dua pasal yang tertuliskan pada Undang-undang ITE nomor 11 pada tahun 2008 yang sudah disahkan oleh Presiden pada saat itu 

UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 27 ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pasal 28 ayat
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Dari kedua pasal dan ayat-ayat nya yang sudah tertuliskan tersebut dijelaskan betapa banyaknya hukum yang dibuat untuk mengontrol dari penggunaan teknologi informasi ini dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sudah banyak pula orang-orang yang secara tidak bertanggung jawab menyalah gunakan teknologi informasi ini untuk hal kepentingan dirinya sendiri yang membuat korbannya menjadi disudutkan atau dirugikan.
Berikut akan dijelaskan juga kasus-kasus yang sudah terjadi pada pelanggaran dari teknologi informasi yang sudah terjadi sampai pada saat ini: 
o Pada tahun 2008
   Kasus Iwan Piliang
   Beberapa saat setelah diterbitkannya UU ITE ini Iwan Piliang bisa dikatakan orang pertama yang terkena jeratan ini. Ia disangkakan telah menuliskan artikel pada presstalk.info saat itu  yang memberitakan adanya anggota DPR fraksi PAN yang meminta uang 6M rupiah kepada PT. Adaro. Ia dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pelanggaran atas pasal 27 tentang pencemaran nama baik
o Pada tahun 2009
   Kasus Prita Mulyasari
   Pada tahun ini kasus besar yang sampai ke media adalah berita mengenai Prita yang menuliskan postingan yang isinya adalah keluhan dia untuk rumah sakit Omni yang telah salah mendiagnosa dirinya dan mengambil tindakan tanpa persetujuan keluarga. Prita di jerat oleh Rumah Sakit Omni dengan pasal 27 juga, akan tetapi ia lolos dari hukuman pada tahun 2012
o Pada tahun 2013
   Kasus ini menjerat Alexander Aan dimana ia menuliskan pada sosial media facebook dengan ocehan bahwa di dunia ini sudah tidak ada lagi tuhan karena dirinya masih melihat banyak sekali kemiskinan. Atas ocehan tersebut ia dilaporkan dengan tuduhan penistaan agama dan pencemaran nama baik yang juga diatur pada pasal 27
o Pada tahun 2014
   Pada tahun ini kasus yang terjadi melibatkan mahasiswa dari Universitas Gajah Mada Jogjakarta. Berita ini cukup besar karena kasus yang dilakukan membawa nama kebesaran dari Jogjakarta dan melibatkan juga warga dari Jogjakarta. Florence Sihombing menuliskan kekesalannya atas antrian pada SPBU yang tidak bisa ia terima. Ia menuliskan di Path bahwa warga Jogja tidak berbudaya. Orang yang tidak senang pun melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dari beberapa kasus diatas sudah terbukti bahwa tidak sedikit pula yang sudah salah dalam berperilaku dan bersikap pada teknologi informasi. Bahkan untuk sosial media yang memiliki privasi tinggi sekalipun seperti "Path". Jika kita salah dan menyinggung orang lain maka kita dapat dilaporkan dimanapun kita melakukan kesalahan tersebut.
Maka dari itu sebaiknya kita mulai menjaga dan mengontrol sikap terutama dalam teknologi informasi ini