Pages

Kamis, 03 November 2011

Warga Negara dan Negara


Menurut pengertian saya warga Negara merupakan penduduk dari suatu Negara yang dilihat berdasarkan keturunan ,dan ia memiliki hak dan kewajiban pastinya di Negara itu dan Negara itu sendiri memiliki arti suatu organisi di wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi  dan pastinya di taati oleh rakyatnya
Warga Negara dan Negara ini sendiri merupakan satu kesatuan yang pasti yang artinya tidak dapat dipisahkan, kenapa demikian ?, itu karena suatu Negara tidak mungkin akan dapat berdiri tanpa adanya warga yang mendiami wilayah tersebut, dan hal itu merupakan hal penting yang harus ada dimanapun Negara itu berdiri. Selain itu juga warga Negara tidak mungkin mereka menetap di suatu wilayah yang bukan dari Negara tempat ia bermukim ?. seperti yang tadi sudah dijelaskan bahwa warga Negara pastinya memiliki hak dan kewajiban di Negara tersebut dan mereka harus mematuhi kewajiban yang sudah ditetapkan contoh dari kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh warga negara ialah: 1. Membayar pajak, hal ini merupakan hal yang sangatlah penting dilakukan karena pajak merupakan salah satu pemasukan terbesar dari suatu Negara dan tanpa adanya pajak maka di pastikan Negara itu tidak akan ada pembangunan dan tidak berjalan dengan lancar. Selain itu masih ada kewajiban penting yang harus dilaksanakan oleh warga Negara sebagai warga negarayang baik. Setelah melaksanakan kewajiban tersebut maka warga Negara itu wajib juga mendapatkan hak-hak yang harus ia daoatkan, salah satunya ialah ia berhak mendapatkan perlindungan hukum. Hal itu merupakan sesuatu yang wajib di dapatkan karena itulah hal yang sudah sepantasnya diterima didalam suatu Negara bagi para rakyatnya.
Selain itu Negara pun tidak dapat berdiri tanpa adanya pemerintah didalamnya yang mengatur segala sistim didalamnya. Selain itu juga Negara tidak mungkin dapat berdiri dengan mudah tanpa melalui proses yang panjang. Berikut akan saya jelaskan mengenai syarat apa saja sebagai berdirinya suatu Negara : 1. Harus memiliki wilayah 
2. Harus memiliki rakyat didalamnnya 
 
3. Harus ada pemerintah yang berdaulat 
4. Adanya pengakuan dari Negara lain. 
Itu merupakan keempat hal yang harus ada sebagai syarat berdirinya suatu Negara dan itu semua harus dijalankan dan dipenuhi oleh Negara yang akan berdiri. maka dari itu negara dan warganya merupakan sesuatu erat yang saling berhbungan.

dibuat oleh : Andrew

Tidak ada komentar:

Posting Komentar